"Buat KTP?
sekarang waktunya punya KTP?
Ikh kamu udah tua neng, selamat untuk ibu Tua!"


Itulah reaksi sebagian teman saya saat ada tawaran dai sekolah untuk buat KTP kolektif.

Apa sih salahnya buat KTP? apa salahnya punya KTP?
Bukankah itu sudah menjadi kewajiban sebagai Warga Negara Yang Baik.
Dengan memiliki KTP, kita telah diakui secara sah sebagai Wargai Negara Indonesia.

KTP singkatan dari Kartu Tanda Penduduk. Sesuai singkatan tersebut kita dapat jabarkan bahwa KTP adalah tanda bahwa kita telah diakui sebagai penduduk di alamat yang tertera di dalam KTP.

Lalu mengapa teman teman saya seakan enggan punya KTP?
Mungkin karena mereka akan dikatai udh tua.

Syarat pembuatan KTP memang setelah umur 17 tahun. Lalu apa yang salah?
Bukankah dengan ataupun tanpa KTP kalian akan dan sudah berumur 17 tahun?
Lalu, apa lagi yang harus dihindari?

Dengan memiliki KTP akan mempermudah kita dalam membuat surat surat yang lainnya. Seperti pembuatan SIM, Pasport, dan bahkan surat nikah.(Hehe)

Gaya aja kebut-kebutan di jalan raya dan gandeng gandeng anak orang. Punya KTP kok gak mau ?

Komentar